Fiqh Islam


Judul Buku                  : Fiqh Islam


Penulis                         : Sulaiman Rasjid


Penerbit                       : Sinar Baru Algesindo


Tahun Terbit                : 2005


Jumlah Halaman         : xviii+510


Seringkali kita yang tidak terbiasa membaca atau bahkan mempelajari kitab kuning, akan merasa sedikit berat jika harus menggunakannya untuk mencari sumber informasi hukum yang akurat dan menjadikannya salah satu referensi utama. Buku fiqh yang sederhana, dapat menjadi panduan dan pegangan dalam mencari sumber hukum dan ketentuan syari’attentu sangat besar manfaatnya, khususnya bagi kalangan awam (bukan santri).


Usaha H. Sulaiman Rasjid dalam menyusun buku fiqh yang mudah dipahami, jelas uraiannya sebagai buku pegangan yang praktis namun lengkap bagi masyarakat di berbagai kalangan. Mulai dari dasar buku ini menjelaskan dan menguraikan dasar-dasar dalam pembahasan fiqh. Seperti hukum-hukum dalam fiqh yang dilengkapi teks-teks aslinya dalam kitab-kitab salaf fiqh.


Madzhab-madzhab dalam fiqh sebagai pilar-pilar panduan hukum dalam fiqh juga dipaparkan dengan jelas oleh Sulaiman Rasjid. Mulai dari sejarahnya hingga masa-masa “seleksi” madzhab hingga munculnya empat madzhab utama sebagaimana yang dikenal sampai hari ini. Perbedaan corak pemikiran dalam madzhab-madzhab fiqh pada akhirnya sangat mempengaruhi cara berfiqh orang-orang Islam di seluruh dunia sekaligus perkembangan fiqh itu sendiri. Masing-masing dari berbagai komunitas di suatu negara tertentu memiliki fanatisme terhadap suatu madzhab tersendiri. Hal itu juga dapat menandai berlangsungnya perkembangan dalam sejarah Islam.


Selain menguraikan bab-bab pokok seperti kitab-kitab hukum ubudiyyah dan muamalat, yang khas dari buku ini adalah sama dengan kitab-kitab fiqh salaf pada umumnya, yaitu menjelaskan mengenai mabadi’ ‘asyroh. Pokok-pokok yang sepuluh dari kitab fiqh Islam. Setelah itu kemudian diuraikan satu-persatu tentang kitab-kitab hukum ubudiyyah dan muamalat dalam bahasa yang mudah dimengerti, dan terasa sama ketika mempelajari kitab fiqh salaf secara langsung.