Judul Buku : Formulasi Nalar Fiqh
Penulis : Abdul Haq, dkk
Penerbit : Khalista
Tahun Terbit : 2005
Jumlah Halaman : xx+333
Di antara tujuan diwahyukannya Al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW adalah, agar menjadi kitab hukum sebagai sumber hukum bagi fiqh, selain hadis-hadis Nabi. Al-Quran menjadi rujukan utama dalam mengambil keputusan. Sebagaimana dalam QS. Al-Nisa’ 04:105. Dalam sejarah Islam, fiqh sebagai produk hukum Islam banyak dihasilkan ketika dakwah Nabi berada dalam periode Madinah. Pada waktu itu dakwah Nabi banyak berkenaan dengan masalah hukum.
Dalam proses ijtihad, Allah memberikan otoritas kepada mujtahid dalam menafsirkan dan mengambil hikmah dari nash-nash yang relevan dengan masalah yang dihadapi. Sehingga kemudian muncullah qiyas dari Syafiiyah, istislahy dari Malikiyah, istihsan dari Hanafiyah, hingga dalilnya kaum Zhahiriyah.
Beragamnya produk hukum yang dihasilkan dari proses refleksi terhadap nash dan penelitian terhadap masalah dalam ijtihad di atas, menandakan bahwa fiqh sesungguhnya bersifat lentur. Dimensi yang berbeda dari kondisi sosial di mana masalah ditentukan, ditambah proses dialogis dengan nash, melatar belakangi formulasi nalar fiqh yang berbeda. Bagaimanapun juga teks dan masa turunnya adalah terbatas, sementara perubahan sosial dengan segala dimensinya terus berjalan secara dinamis. Di sinilah lagi-lagi peran dan posisi fiqh sebagai produk hukum Islam dituntut untuk selalu relevan.
Qowaid fiqh merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam studi fiqh. Prosesnya berada pada kemampuan qowaid fiqh dalam mengikat banyak permasalahan parsial yang sering nampak berdiri sendiri-sendiri. Qowaid fiqh juga menjadi pijakan dalam upaya rasionalisasi fiqh. Posisi qowaid fiqh menjadi syarat strategis mengingat bahwa untuk memahami prinsip dasar syariah, haruslah melalui pemahaman terhadap kaidah fiqh. Muaranya berada pada pertimbangan terhadap maqasidus syari’ah.
Sejarah fiqh sendiri berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang. Fiqh sebagai produk hukum sendiri mengalami perkembangan mulai periode sahabat, periode tabi’in dan lahirnya madzhad fiqh hingga masa-masa kemunculan kitab-kitab kaidah fiqh. Pada intinya, ijtihad-ijtihad tersebut berpusat pada kaidah-kaidah fiqhiyah dalam qowaidul fiqhiyah, sebagai bentuk formulasi dalam nalar fiqh.