Judul buku                 :Epistemologi Fiqh Sosial: Konsep Hukum Islam dan Pemberdayaan Masyarakat

Penulis                        :Ali Romdhoni, A. Dimyati, Umdatul Baroroh, Jamal Ma’mur, Tutik Nurul Janah, dkk.

Penerbit                     :STAIMAFA press-Fiqh Sosial Institute

Tahun terbit              :2014

Jumlah halaman        :xviii+158

 

Kemajuan dan perkembangan kajian ilmu di pesantren Indonesia terus berlangsung. Banyak referensi kajian-kajian Islam dari para ulama’ terdahulu, yang “direproduksi” oleh ulama’-ulama’ pesantren. Sesuai kondisi pemahaman yang dimiliki masyarakat dan perkembangan pola beragama yang diharapkan ketika berdakwah. Proses yang demikian itu terus berlangsung dan mengalami perkembangan kebutuhan. Ketika zaman dahulu dakwah bertujuan mencerahkan masyarakat yang masih awam agama, maka dakwah dilakukan untuk membangun dasar beragama masyarakat. Kaidah-kaidah fiqh disampaikan secara berhati-hati. Tujuannya agar pondasi ubudiyyah dan muamalah masyarakat terbangun dengan baik sesuai syari’at Islam.

Dewasa ini, dakwah dalam menyampaikan fiqh dituntut semakin dinamis. Fiqh mengalami dialektika ketika berhadapan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Fiqh tidak lagi sekedar untuk memutuskan hukum halal-haram atau tanya jawab seputar solat. Aspek pembahasan fiqh semakin kompleks karena menuntut sikap para ulama’ hari ini dalam mengaktualisasikan fiqh. Bagaimana kaidah-kaidah fiqh dapat digunakan secara operasional sebagai solusi alternatif permasalahan dalam konteks kemiskinan, pendidikan, ekonomi, dan pendidikan. Pada intinya, kaidah-kaidah fiqh dewasa ini harus dapat menjadi dasar konsep pemberdayaan masyarakat.

Kiai Sahal merupakan satu dari sedikit ulama’ pesantren yang memiliki visi bahwa fiqh harus dapat menjadi landasan konsep pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah membangun kesejahteraan umat Islam khususnya, dan secara umum bagi kelompok masyarakat ekonomi lemah. Sehingga kemaslahatan umat dalam segala representasinya dapat terwujud sebagai maniestasi kesempurnaan ibadah. Visi Kiai Sahal tersebut kemudian disebut sebagai “fiqh sosial”.

Buku ini berisi kumpulan tulisan dari kalangan akademisi yang memiliki concern kajian terhadap pemikiran Kiai Sahal. Selain mengelaborasi pemikiran Kiai Sahal tentang fiqh sosial, tulisan-tulisan dalam buku ini berorientasi untuk membangun epistemologi dari fiqh sosial Kiai Sahal, melalui pelacakan dan pendalaman analisis karya tulis maupun sikap Kiai Sahal terhadap persoalan strategis tertentu.

Penelusuran yang dilakukan dalam penelitian para penulis antara lain meliputi aspek genealogi metode pengembangan fiqh Kiai Sahal, fiqh sosial dan epistemologi ushul fiqh, dan maqashid syariah dalam pemikiran Kiai Sahal. Secara umum buku ini mampu menunjukkan rancang bangun epistemologi fiqh sosial Kiai Sahal. Sehingga visi Kiai Sahal itu dapat menjadi alternatif konsep dalam membangun kesejahteraan secara akademis.