Buku ini merupakan kodifikasi dari kumpulan hasil keputusan Majlis Munadharah Kudus. Dimensi pembahasan yang meliputi berbagai pertanyaan dari masyarakat dan dijawab secara langsung oleh para ulama’ NU Kudus ini, membuktikan bahwa sebetulnya fiqh sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Bahkan tidak hanya pertanyaan klasik yang diajukan seperti prinsi-prinsip dalam thaharah. Jangkauan pertanyaan yang lebih luas juga diakomodir. Mengikuti perkembangan zaman dan gaya hidup masyarakat.

Dewasa ini, banyak sekali persoalan yang menyangkut kehidupan dan keseharian hidup manusia yang belum jelas hukumnya dalam pandangan Islam. Mengingat pada zaman Nabi, sahabat, bahkan para ulama’ mujtahid dahulu belum ada atau belum digunakan. Baik yang berkaitan dengan ‘ubudiyyah, muamalat, dan kesehatan. Seperti halnya tentang hukum mengganti jantung manusia dengan jantung anjing untuk keperluan penyelamatan, mendengarkan adzan lewat pengeras suara, dan hukum menggunakan air ledeng yang pipanya kemasukan najis.

Membaca buku ini yang pembahasannya disusun perbab sesuai bidang pembahasan, dapat membuka kembali kesadaran kita bahwa fiqh sesungguhnya tetap relevan dalam perkembangan zaman. Karena disertai dalil-dalil yang sesuai, dalam hal ini dari teks-teks kitab fiqh klasik, buku ini dapat menggambarkan bagaimana fiqh memiliki peran strategis dalam menunjang otoritas ulama’ saat ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sangat menarik sekali bahwa kondisi riil yang dihadapi manusia hari ini tidak dapat terlepas dari perkembangan ilmu pengetahuan yang masuk dalam berbagai dimensi kehidupan. Tidak terkecuali dalam ‘ubudiyyah. Maka fiqh harus dikembalikan kepada fungsinya dalam menegaskan hukum suatu perkara kekinian sebagai pegangan hidup umat Islam.