Oleh: Sholahuddin*
” Berbicara tentang Islam Nusantara adalah berbicara tentang bagaimana Islam sebagai ajaran normatif Diamalkan dan diistifadahkan dalam “bahasa-bahasa-ibu” penduduk Nusantara. Jadi sebutan Nusantara bukan menunjukkan sebuah teritori, tapi sebagai paradigma pengetahuan, kerja-kerja kebudayaan dan juga kreatifitas intelektual”
(Ahmad Baso: Pesantren dan Islam Nusantara)


NU Sebagai Ormas Sosial Keagamaan Islam dengan pengikut terbesar di Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan lima tahunan, Muktamar ke-33 di Jombang dengan mengambil tema monumental meneguhkan Islam Nusantara untuk peradaban Indonesia dan Dunia. Sebuah tema yang oleh banyak kalangan begitu aktual dan uptodate untuk keberlangsungan Indonesia dan dunia dewasa ini. Tema ini menjadi pinanda bagaimana NU konsen terhadap Islam Nusantara yang unik, toleran, moderat dan mengadopsi berbagai local wisdom.
Hal ini pula yang kemudian menjadi kontribusi NU bagi perkembangan peradaban dan kebudayaan Indonesia dan juga dunia pada umumnya. Dunia begitu membutuhkan cara keberagamaan dan berislaman ala Nahdlatul Ulama’. Saat merebaknya Islamophobia diberbagai belahan Eropa dan Amerika, NU mampu menawarkan Keberislaman yang moderat, toleran, unik dan rahmatan lil alamin.
Sebelum tema Islam Nusantara hadir dalam geliat pemikiran Islam anak-anak muda NU, kita sudah mengenal pribumisasi Islam KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ringkas kata, Pribumisasi Islam Gus Dur adalah bagaimana Islam sebagai agama universal, yang syamil-kamil, harus dibumikan kedalam budaya lokal ke-Indonesiaan.
Paradigma berfikir Pribumisasi Islam ini sebetulnya juga didahului dengan munculnya Postra atau Postradisionalisme Islam dengan berpijak dari tulisan KNA (Kritik Nalar Agama) Abid Al-jabiri postra meneguhkan dan menganggap bahwa tradisi bukanlah penghambat kemajuan, tradisi menjadi dasar atau fondasi untuk merespon secara kreatif laju perkembangan kebudayaan dan peradaban.
Kemunculan anak-anak muda NU yang disamping menguasai khazanah turast (Kitab Kuning) dengan baik dan juga khazanah Filsafat modern beserta ilmu sosial sebagai perangkat metodologis menjadi semacam dentuman besar dalam pemikiran Islam ketika itu.
****
Pemikiran Fikih Sosial Kiai Sahal juga menjadi semacam dentuman besar dalam pemikiran hukum Islam di Indonesia. Menurut Syafiq Hasyim dalam sebuah makalah bedah buku metodologi Fikih Sosial dari Qouly menuju Manhajy, Syafiq menuliskan bahwa Fikih Sosial menjadi terobosan yang sangat berarti tidak hanya bagi Nahdliyyin tetapi juga bagi umat Islam Indonesia.
Terobosan tersebut terletak pada paradigma Fikih sosial yang selalu mencari relevansi kitab kuning dengan realitas empirik yang terjadi dalam kehidupan sosial-masyarakat. Pointer ini menurut hemat saya, begitu ”dahsyat”, pointer yang berangkat dari keterbatasan teks klasik didalam mengcover seluruh realitas empirik yang ada dan terjadi dalam sebuah masyarakat. Pointer tersebut lahir dari kesadaran sejarah akan pentingnya kehidupan umat dalam terang agama, dan juga sebagai pemicu kepada ulama’-ulama’ kita untuk lebih giat lagi ”meng-ekstraksikan” teks kitab kedalam konteks.
Dalam berbagai kesempatan forum Syuriyyah di NU memang kiai Sahal sering melontarkan ajakan kepada ulama’-ulama NU mencari relevansi kitab kuning tersebut diatas. Beliau mengajak untuk tidak memawqufkan sebuah masalah. Karena memawqufkan sebuah masalah sama juga menjadikan umat tanpa titik terang. Padahal Ulama’ mempunyai fungsi Ifta’ atau memberikan fatwa.
Beberapa pemikiran Fikih Sosial Kiai Sahal sebagaimana diatas jelas memiliki hubungan ide dengan apa yang pernah dilontarkan oleh almarhum KH Abdurrahman Wahid, gus Dur dalam tulisan Syaiful Arif di Kompas dengan tajuk NU dan Islam Nusantara mengatakan ”kita ambil nilai Islam, kita saring budaya Arab-nya”(kompas; 13 april 2015) dan juga Islam Nusantara itu sendiri.
Islam Nusantara, Fikih Sosial dan Pribumisasi Islam Gus Dur merupakan tiga gagasan paradigmatik yang dilahirkan dari rahim NU dan Pesantren. Tiga rangkaian ini menjadi menarik dan uptodate bila tidak hanya menjadi tradisi diskursif didalam seminar, halaqah, diskusi saja tetapi menjadi semangat dan juga praktik keberagamaan umat Islam di Indonesia.
Tiga gagasan ini menjadi sumbangan NU untuk mengikis radikalisme yang menggejala di tanah air dewasa ini. Radikalisme sebagaimana dipraktikkan ISIS (Islamic State of Syiria and Iran) dan Boko Haram bisa dibendung dengan tiga gugusan paradigmatik tersebut.
Penelitian Kompas tentang fenomena radikalisme yang dirilis 30 maret 2015 menjadi bahan yang perlu untuk disikapi dan diantisipasi, didalam penelitian jajak pendapat tersebut warga sepakat negara harus bersikap tegas terhadap penyebaran gerakan radikal.

Menurut mereka pemahaman keliru mengenai ideologi keagamaan (Islam) dinilai faktor yang paling besar mendorong berkecambahnya virus radikalisme.
Disinilah point penting kontribusi dari Islam Nusantara dan Fikih Sosial. yaitu bisa menjadi alat metodologis untuk meluruskan ideologi keagamaan Islam. Wallahu A’lam Bi Ashawaab.

*Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) STAI Mathali’ul Falah.