Prawacana

Boleh dibilang bahwa  fiqh merupakan salah satu cabang keilmuan Islam yang mengalami perkembangan paling pesat. Hal ini tidak terlepas dari obyek material kajiannya, dimana fiqh mengatur perilaku keseharian umat Islam dalam hampir semua aspek, mulai dari politik, ekonomi, sosial sampai petunjuk-petunjuk praaktis untuk melakukan pekerjaan sehari-hari. Fiqh juga menyediakan seperangkat norma-norma yang ketat dan tegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Oleh karena itulah, Joseph Schacht menyatakan bahwa salah satu karakter hukum islam (fiqh) terletak pada pembahasannya yang tererinci (Joseph Scacht, An introduction to Islamic Law, Clarendon Press, 1996)

Selain pada obyek materiilnya, kekuatan fiqh terletak pada keberhasilannya merumuskan metodologinya sendiri yang sistematis. Tidak seperti cabang ilmu lainnya, bersama-sama dengan ushul fiqh dan qawa’id fiqhiyyah, metodologi dalam kajian fiqh menjangkau semua aspek metode ilmu pengetahuan mulai dari sumber formal dan material, kaidah-kaidah analisis dan interpretasi hingga tujuan yang akan dicapai. Meminjam istilah Osman Bakar, fiqh telah berhasil mengembangkan empat komponen struktur pengetahuan teoretis. Keempat struktur pengetahuan itu adalah: (1) komponen yang berhubungan dengan subjek dan objek materiil ilmu yang membangun the body of knowledge dalam bentuk konsep (concepts), fakta (facts, data), teori (theories),  hukum atau kaidah ilmu (laws), serta hubungan logis yang ada padanya; (2) komponen terdiri dari premis-premis dan asumsi-asumsi dasar bagi epistemologi keilmuan; (3) komponen yang berhubungan dengan metode-metode pengembangan ilmu; dan (4) komponen yang berhubungan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh ilmu tersebut. (Osman Bakar, Reformulating a Comprehensive Relationship Between Religion and Science: An Islamic Perspective, Islam & Science: Journal of Islamic Perspective on Science, Volume 1, Juni 2003, Number 1, hal. 33-34.)

 

Sekaipun demikian, keabsahan metodologi yang dimiliki fiqh bukan tanpa kekurangan. Sudah banyak sarjana muslim yang menyampaikan gugatan terhadap metodologi ini, terutama pada kuatnya hegemoni teks sehingga mereka menyebut bahwa tradisi fiqh telah melahirkan peradaban teks dalam islam. Pertanyaan (lebih tepatnya gugatan) yang sering diajukan adalah, bagaimana bisa teks dapat secara lagsung merefleksikan realitas? Bagamana mungkin permasalahan-permasalahan factual dapat diselesaikan “hanya” dengan menginterpretasikan teks? dan seterusnya.

 

Dua Lapis Pendekatan Fiqh: Problem Text dan Meaning  

Secara garis besar fiqh mengenal dua pendekatan istibath hukum, yaitu: pedekatan kebahasaan (al-qawa’id al-lughawiyah) dan pendekatan pemaknaan (al-qawa’id al-ma’nawiyah atau al-qawa’id asy-syar’iyyah). Pendekatan pertama menyandarkan analisisnya terhadap dua sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan al-Hadis dari aspek kebahasaan. (Ali Hasaballah, Ushul at-Tasyri’ al-Islami, Mesir: Dar al-Ma’arif, 1971, hlm. 201). Dalam pendekatan ini yang menjadi focus kajian adalah relasi antara teks (text) dengan makna (meaning) dari berbagai perspektif kajian kebahasaan, seperti relasi antara teks dengan “maksud pembicara” (murad al-mutakallim). Karena teks-teks tersebut menggunakan bahasa Arab, maka kaidah analisisnya juga mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam bahasa Arab yang meliputi: (1) aspek  peletakan teks (wad’iy) bagi suatu makna, sehingga terbentuk klasifikasi teks menjadi ‘am, khas, jama’ dan musytarak; (2) aspek penggunaan teks bagi suatu makna (isti’mal), dimana terdapat klasifikasi makna haqiqah dan majaz; (3) aspek level kejelasan makna (darajah al-wuduh), seperti muhkam, mufassar, nass, zahir, khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih; serta (4) aspek penunjukan teks terhadap makna (Ibid, hlm. 209).

Setelah melalui  aspek kebahasaan, analisis dilanjutkan menggunakan pendekatan kedua yang menekankan pada analisis makna dan tujuan hukum islam yang tersembunyi di balik teks-teks tersebut. Di sini cara pengungkapan makna dikembalikan kepada kondisi teks, dimana terdapat makna yang dapat diungkap secara langsung, ekspilit (ibarah) dan ada pula yang dinyatakan secara implisit (isyarah). Jika dalam pengungkapan mana teks yang eksplisit dapat dikembalikan kepada bunyi teks itu sendiri, maka makna yang implisit biasanya diungkap melalui mekanisme perluasan makna (dalalah an-nas) berdasarkan adanya kesamaan illat. (Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr, 1986, Juz I, hlm. 348).

Kedua pendekatan dalam istinbath hukum sebagaimana disinggung di atas masih berkutat pada analisis kebahasaan. Sekalipun pada pendekatan kedua sudah ada upaya perluasan makna, tetap saja belum mampu melampaui batas-batas struktur bahasa. Di sinilah gugatan-gutatan para pemikir muslim kontemporer muncul. Tidak dapat ditolak bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah tertulis dalam bahasa Arab. Akan tetapi sebenarnya teks-teks tersebut tidak tercipta dalam kondisi tuna-konteks. Seringkali ia merupakan respon langsung atas suatu peristiwa, atau jika tidak ia memberikan perspektif tertentu terhadap kondisi makro sistem sosial masyarakat Arab sebagai penerima teks. Dengan ungkapan lain dapat dinyatakan bahwa antara teks dan realitas sosial dimana ia turun terdapat interaksi yang cukup intens. Teks diproduksi sekaligus memproduksi realitas.

Dalam kajian fiqh lagi-lagi ditemukan kenyataan bahwa penjelasan mengenai interaksi teks dengan reaitas sangatlah timpang. Ketentuan-ketentuan hukum suatu peristiwa dipaksa harus tunduk di bawah aturan bahasa. Memang benar sudah terdapat beberapa terobosan yang dilakukan oleh sebagian sarjana muslim yang berusaha memberikan perspektif lebih berimbang mengenai model interaksi teks dengan realitas. Tak kurang dari kelompok utilitarian seperti Abduh (w. 1905), Rasyid Ridha (w.1935), dan sebagainya, sampai kelompok religious liberalism  seperti Muhammad Iqbal, Abdullah an-Na’im, Fazlurrahman, hingga Muhammad Syahrour telah menyampaikan gagasan yang cukup berani di bidang pembaharuan fiqh. Mereka sesungguhnya berupaya menanamkan kesadaran bahwa poros analisis kebahasaan sudah tidak lagi memadai untuk menjawab problematika dunia modern yang semakin kompleks, dan karenanya diperlukan tidak saja perluasan jangkauan bahasa terhadap realitas, tetapi lebih dari itu penting menggunakan perspektif-perspektif baru yang terbukti secara ilmiah mampu menjelaskan realitas sosial di tengah-tengah masyarakat. Sayangnya sikap penuh kecurigaan lebih mendominasi cara pandang sebagian umat islam terhadap gagasan-gagasan tersebut. Argumen  klise yang selama ini dijadikan dasar penolakan tersebut adalah bahwa teori-teori baru yang diusung oleh merekaa yang diklaim sebagai pembaharu hukum islam tidak memiliki landasan teori (theoretical frame) yang kuat dan menyimpang dari tradisi ushul fiqh yang telah dibangun oleh para imam mazhab.

 

Menebak Gagasan Metodologi Fiqh Sosial

Menurut penulis, fiqh sosial sebagaimana digagas kyai Sahal Mahfudh memiliki semangat untuk mengembalikan fungsi fiqh sebagaimana ia lahir dari generasi awal islam. Fiqh ketika itu tidak sekedar memberikan petunjuk praktis dan jawaban temporer atas kasus tertentu dan karenanya bersifat mekanis. Pada masa awal kelahirannya fiqh tidak hanya jawaban hitam-putih, boleh-tidak boleh, halal-haram atas suatu masalah, tetapi lebih menekankan pada fungsinya sebagai etika sosial. Dalam catatan hadis didapati bawa dijumpai Rasulullah SAW beberapa kali memberikan jawaban yang berbeda untuk kasus yang sama, atau membenarkan dua pendapat yang berbeda yang diajukan oleh sahabat dalam menyikapi suatu masalah. Berdasarkan kenyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa fiqh menekankan pada pembentukan kesalehan individu dan kesalehan sosial. Sementara argumen logis atas suatu ketentuan hukum dapat dibenarkan sepanjang tidak menyangkut aspek-aspek ushuliyah yang sudah terdapat ketentuan nashnya. Hal itu juga yang menjadi dasar mengapa Rasulullah SAW memberi otoritas penuh kepada Mu’adz ibn Jabal untuk melakukan ijtihad menggunakan pertimbangan rasonalitas manakala teks-teks al-Qur’an dan dan Hadis tidak menyediakan cukup informasi atas suatu peristiwa hukum.

Menjadikan fiqh sebagai etika sosial yang menjadi concern fiqh sosial meniscayakan adanya terobosan baru dalam dua aspek; pertama, menempatkan secara tepat kedudukan fiqh dimana ia tidak boleh diletakkan pada ranah sakralitas agama sehingga tidak tedas kritik; kedua, membuka diri terhadap perubahan dan perbedaan dalam aspek metodologi. Baik apek pertama maupun kedua rasa-rasanya tidak mudah. Sebagian dari masyarakat muslim tradisional (dimana fiqh sosial lahir) masih sangat lekat dengan corak fiqh Syafi’iyah yang berkembang dalam tradisi teologis (kalam, karena itu mazhab empat selain Hanafiyah dimasukkan sebagai kelompok fiqh aliran ushuliyun). Tradisi teologis memandang fiqh integral dengan sakralitas agama, sehingga perubahan terhadapnya sangat dihindari. Sedangkan aspek kedua lebih berat lagi karena Kyai Sahal sendiri sangat setia terhadap metode ushul fiqh sebagai perspektif dan alat analisis bagi kontekstualisasi fiqh. Berat karena semangat baru yang diusung oleh Fiqh Sosial Institute (FiSI) sebagai pewaris gagasan fiqh sosial memiliki cara pandang yang lebih terbuka terhadap kebaruan.

Salah satu kebaruan tersebut adalah mulai dikembangkannya model berfikir sosiologi hukum dalam fiqh, dimana yang menjadi pusat perhatian bukan saja terbatas bagaimana hukum dihasilkan, tetapi juga; (1) bagaimana dan mengapa hukum dapat berlaku dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat; (2) bagaimana efektifitas berlakunya peraturan hukum di tengah-tengah masyarakat; (3) bagaimana fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dapat dikonstruksi sebagai peristiwa hukum; serta (4) bagaimana fenomena sosial dapat dipetakan secara tepat untuk keperluan penerapan hukum.

Cara pandang sosiologi hukum yang memandang manusia sebagai individu yang terikat dalam proses interaksi dengan lingkungan sosial di sekelilingnya berbeda dengan fiqh klasik yang memandang individu sebagai entitas pasif dan tunduk sepenuhnya pada sunnatullah. Hal ini berarti individu bersama-sama dengan anggota masyarakat lainnya memiliki kuasa untuk melahirkan aturan hukum yang mengikat mereka sendiri melalui suatu proses konsensus terhadap apa yang benar dan salah. Muara dari konsensus tersebut adalah untuk mengatur supaya tidak terjadi benturan hak antar individu dan oleh karena itu muncul kewajiban-kewajiban. Mengadopsi model berfikir sosiologi hukum ke dalam fiqh berarti juga merubah cara pandang, bahwa hukum bukanlah terbatas aturan yang tertulis (law in book), tetapi juga hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat (living law). Fiqh bukan hanya timbunan hasil ijtihad fuqaha’ di era klasik hingga pertengahan sebagaimana terekam dalam kitab-kitab kuning, tetapi lebih penting dari itu fiqh adalah aturan yang hidup dan dipraktikkan oleh komunitas muslim dengan dasar aturan-aturan syari’ah.

Dengan kebaruan perspektif yang diusungnya ini patut ditunggu ke arah mana Fiqh Sosial akan berlabuh? Bagaimana wujud metodologi baru yang dihasilkan? Apa kebaruan yang akan ditawarkan?

 

Wallahu a’lam bis shawab.

 

 

Daftar Pustaka:

 

Abdullah, M. Amin, “Paradigma Alternatif Pengembangan Ushul Fiqh dan Dampaknya pada Fiqh Kontemporer, dalam Amin Abdullah dkk, 2002,  Mazhab Jogja, Menggagas Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz Press.

Bakar, Osman, Reformulating a Comprehensive Relationship Between Religion and Science: An Islamic Perspective, Islam & Science: Journal of Islamic Perspective on Science, Volume 1, Juni 2003, Number 1.

Hasaballah, Ali, 1971, Ushul at-Tasyri’ al-Islami, Mesir: Dar al-Ma’arif.

Najib, Agus Moh., “Dalalah an-Nash, Upaya Memperluas Maksud Syari’ Melalui Pendekatan Bahasa” dalam Amin Abdullah dkk, 2002,  Mazhab Jogja, Menggagas Ushul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz Press.

Scacht, Joseph, 1996,  An introduction to Islamic Law,Oxford: Clarendon Press.

Az-Zuhaili, Wahbah, 1986, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr.