IPMAFA—PUSAT FISI, Pusat Studi Pesantren dan Fiqh Sosial (PUSAT FISI) pada Kamis (25/02/2016) lalu kembali mengadakan Forum Kamisan Mahasiswa. Forum Kamisan Mahasiswa kemarin itu diisi oleh Ahmad Khoirun Ni’am (Peneliti Magang PUSAT FISI) bertajuk “Fiqh Sosial: Upaya Pengembangan Madzhab Qouli dan Manhaji “. Pertemuan itu sendiri merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya pada Senin (09/02/2016) lalu diadakan untuk pertama kali. Materi utama yang dielaborasi terkait peran dan fungsi fiqh yang seharusnya dapat menjadi pegangan dan mempermudah bagi umat dalam kebutuhan beribadah, bertransaksi, berkeluarga, maupun menegakkan hukum. Inilah yang menjadi substansi dari fiqh sosial Kiai Sahal. Untuk mencapai itu, maka Kiai Sahal melalui fiqh sosialnya, memiliki langkah strategis dengan mengembangkan pola bermadzhab qouli menuju manhaji untuk lebih memahami maqashid asy-syari’ah. Manifestasi dari pola bermadzhab qouli menuju manhaji sendiri terdapat pada 5 prinsip fiqh sosial sebagai manhajul fikr.
Dalam diskusi Forum Kamisan mahasiswa tersebut, paling tidak terdapat tiga tawaran sebagai langkah pengembangan pola bermadzhab qouli menuju manhaji. Pertama, 5 prinsip fiqh sosial digunakan sebagai modal dalam membangun kemandirian masyarakat Islam. Kedua, menjadikan pesantren berada di posisi depan dalam upaya membangun paradigma kemandirian umat, dalam konteks tanggungjawab pesantren dalam mengawal perkembangan sosial ekonomi dan moralitas masyarakat. Dan ketiga, penggabungan dari dua langkah sebelumnya. Dalam konteks ini, fiqh sosial dapat digunakan secara terintegrasi dalam transformasi sosial ekonomi umat dalam kerjasama pesantren dan pemerintah.