Dalam rangka menjaring pemahaman dan gagasan mahasiswa tentang pesantren dan fiqh sosial, Tim PUSAT FISI adakan Forum Kamisan Mahasiswa di Kampus IPMAFA pada Senin, 15 Februari 2016 kemarin, pada pukul 10.00 WIB. Forum diskusi mahasiswa terkait kajian pesantren dan fiqh sosial itu, dimotori oleh 25 orang mahasiswa yang tergabung dalam Tim PUSAT FISI. Mereka sendiri berasal dari lintas Program Studi (Prodi) di IPMAFA, di antaranya mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtida’iyyah (PGMI), dan Pendidikan bahasa Arab (PBA).

Tidak berbeda dengan Forum Kamisan untuk Dosen IPMAFA dan mitra PUSAT FISI yang sebelumnya telah ada, Forum Kamisan Mahasiswa dwi mingguan ini merupakan program sejenis dan baru dari PUSAT FISI untuk mahasiswa. Tujuannya adalah untuk mempromosikan dan mendesiminasikan lebih lanjut gagasan dan pemikiran aplikatif fiqh sosial kepada mahasiswa. Sekaligus sebagai upaya brainstorming untuk mengcounter isu-isu dan gerakan radikalisme yang mencatut Islam. Dalam konteks ini, fiqh sosial hadir justru untuk menegaskan bahwa Islam, melalui fiqh yang termanifestasikan dalam fiqh sosial, pada hakikatnya berorientasi pada kemaslahatan umat manusia dan kesejahteraan mereka. Dan pesantren, sebagai institusi dakwah Islam, memiliki nilai-nilai luhur khas pesantren yang dapat membentuk karakter dan sikap hidup sholih akrom, bahkan melebihi prinsip-prinsip ESQ.

Pemateri dalam forum kamisan mahasiswa ini berasal dari mahasiswa sendiri. Dalam pertemuan pertama kemarin, Muhammad Labib (Peneliti magang di PUSAT FISI) membedah “Pemahaman terhadap Teks Klasik Fiqh, sebagai Langkah Awal menuju Pemahaman Kontekstual Fiqh”. Di antara pembahasan yang menarik dari diskusi yang juga dihadiri para peneliti PUSAT FISI itu, bahwa mengkaji sejarah fiqh, tentang bagaimana suatu hukum fiqh dahulunya muncul hingga sebagaimana dijelaskan dalam kitab kuning (teks klasik fiqh), menjadi penting untuk dapat memiliki pemahaman fiqh kontekstual yang baik. Memiliki pemahaman kontekstual yang baik adalah mampu mendialogkan teks fiqh klasik yang relevan dengan dinamika kebutuhan manusia dewasa ini secara substansial, sehingga, hukum-hukum fiqh dalam teks-teks klasik tersebut tidak menjadi stagnan sebagai produk final para ulama’.

Ke depannya, di forum yang sama, para peneliti magang PUSAT FISI akan mengelaborasi lebih lanjut tentang 5 ciri pokok fiqh sosial, semakin banyak menggali nilai-nilai dan tradisi pesantren, dan mendiskusikan aplikasi dari fiqh sosial ini. Sehingga dengan demikian, akan semakin banyak mahasiswa yang mendapat kesempatan berperan aktif dalam curah gagasan tentang pesantren dan fiqh sosial.AK.