Kajian maqashidussyari’ah dalam sejarahnya tidak menemui jejak perkembangan yang progresif. Hal itu antara lain dipengaruhi oleh pola pikir bahwa Allah SWT pasti sudah menghendaki kebaikan untuk umat melalui hukum-hukum yang dirunkan melalui Al-Qur’an dan Hadis, dan sebagai umat kita hanya perlu taat agar mendapatkan maslahat dari hukum Allah SWT tersebut. Paparan tersebut merupakan pengantar materi yang disampaikan Ibu Umdatul Baroroh, MA dalam diskusi bertema “Membincang Maqasid Asyari’ah dalam Hukum Islam”, kemarin (16/06) selepas asyar. Acara diskusi yang dilanjutkan dengan buka bersama ini diadakan oleh PUSAT FISI sebagai prolog diskusi dwi mingguan Forum Kamisan Mahasiswa, yang sedianya akan dilanjutkan kembali setelah lebaran.
Mengapa maqashidussyari’ah? Setelah menghatamkan diskusi membedah buku Nuansa Fiqh Sosial Kiai Sahal yang diterbitkan oleh LkiS Jogja secara serial, PUSAT FISI akan kembali membedah sebuah buku secara serial berjudul Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syariah karya Jasser Auda yang diterbitkan Mizan. Diskusi yang bertajuk Tadarus Ramadhan PUSAT FISI tersebut sekaligus menjadi forum pengenalan materi maqashidussyari’ah kepada peserta sebelum membedah buku tersebut dalam Forum Kamisan Mahasiswa.
Mengkaji maqashidussyari’ah sendiri sangat relevan dengan konsentrasi PUSAT FISI dalam pengembangan kajian fiqh sosial. Maqashidussyari’ah, meskipun tidak sepopuler kajian lain dalam displin ilmu ushul fiqh, akan tetapi dapat menjadi salah satu opsi penetapan hukum Islam secara kontekstual demi mencapai kemaslahatan umat dari ketetapan hukum yang akan diberlakukan. Tadarus ramadhan ini pun berlangsung menarik. Meskipun adzan magrib sudah berkumandang, masih ada peserta yang mengajukan pertanyaan untuk menanggapi presentasi narasumber. Setelah forum ini, Forum Kamisan Mahasiswa PUSAT FISI siap bedah maqashidussyari’ah Jasser Auda.