Jumat, 07 Oktober 2016 15:45
Jakarta, NU Online

Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen, Pati, Jawa Tengah menggelar peringatan 1000 hari wafatnya KH MA. Sahal Mahfudh akhir September 2016 lalu dengan mengadakan Seminar Nasional bertajuk Fiqh Sosial dalam Konteks Kajian Islam Nusantara.


Seminar ini menghadirkan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, intelektual muda yang juga santri Mbah Sahal Ulil Abshar Abdalla dan Arief Subhan.


Dalam forum itu, KH Abdul Moqsith Ghazali memberikan dua gagasan yang harus dipahami masyarakat mengenai konsep Fiqih Sosial Mbah Sahal. Hal ini untuk memberikan pelajaran bahwa fiqih berjalan dinamis tidak statis.


Pertama, menurut Kiai Moqsith, gagasan Kiai Sahal perihal pentingnya memverifikasi antara ajaran ushul dan furu' bisa dijadikan pedoman dalam merespons beberapa isu keislaman yang muncul belakangan.


“Banyak orang yang tak bisa membedakan antara yang ushul dan yang furu' itu sehingga yang ushul kerap di-furu'kan dan yang furu' di-ushul-kan,” terangnya kepada NU Online, belum lama ini.


Kedua, lanjutnya, ide Kiai Sahal untuk meluaskan masalikul illah sangat berguna untuk mendinamisasi pemikiran keislaman. Beberapa masalah fikih kadang tak terpecahkan (mauquf) karena kita tak berani melebarkan wilayah masalikul illah itu.


Dia juga menegaskan, salah satu pemikiran keislaman Kiai Sahal yang masih relevan hingga sekarang adalah fiqih sosialnya. “Melalui fiqih sosial ini, Kiai Sahal hendak menegaskan bahwa fiqih tidak cukup hanya canggih secara teoritis. Fiqih pun harus memiliki agenda praksis,” ujar Dosen Pascasarjana STAINU Jakarta ini. (Fathoni)