Oleh: Farikhatun Ni’mah*

PENDAHULUAN

Pembaharuan pemikiran hukum Islam pada masa kontemporer, umumnya berbentuk tawaran-tawaran metodologi baru yang berbeda dengan metodologi klasik. Paradigma yang digunakan lebih cenderung menekankan wahyu dari sisi konteksnya. Hubungan antara teks wahyu dengan perubahan sosial tidak hanya disusun dan dipahami melalui interpretasi literal tetapi melalui interpretasi terhadap pesan universal yang dikandung oleh teks wahyu.

Al-Quran dan Sunnah yang menjadi sumber hukum Islam merupakan teks yang berbahasa Arab, sehingga pada dasarnya hukum Islam se-liberal apapun tidak akan bisa mengelak atau lepas sama sekali dari teks.

PEMBAHASAN

Sumber-sumber atau nas-nas pokok

Dalil-dalil adalah sumber dan prosedur yang disahkan oleh suatu mazhab fikih untuk menggali hukum. Dalil-dalil ini mencakup dua sumber yang disepakati oleh semua mazhab fikih, meskipun banyak perbedaan terkait detail interpretasinya. Kedua sumber tersebut adalah Al-Quran dan Sunnah(Hadis), yang dinilai oleh semua mazhab fikih tradisional sebagai sumber utama yurisprudensi. [1]

  1. Al-Quran

Al-Quran merupakan kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat. Setelah wafatnya, para sahabat mempunyai ide untuk membukukan al-Quran, nmaun pada saat khalifa Usman bin Affan barulah terlaksana untuk membukukan al-Quran. Karena pada saat itu, perselisihan umat Islam dalam jenis pembacaan sudah pada level kritis. Sehingga mengharuskan keputusan Khalifah Usman untuk menghimpun dan mengesahkan satu versi al-Quran serta memusbahkab versi yang lain.

  1. Sunnah

Sunnah (makna harfiah:tradisi) adalah apa yang diriwayatkan para sahabat tentang perkataan, perbuatan,dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Sunnah dalam hubungannya dengan al-Quran dapat mengandung makna-makna berikut:

  • Identik dengan al-Quran

  • Penjelasan atau elaborasi terhadap makna umum yang disebutkan al-Quran

  • Spesifikasi terhadap kondisi tertentu pada hukum yang terkandung dalam al-Quran

  • Menambah batasan (spesifikasi) pada ungkapan umum al-Quran

  • Memprakarsai legislasi secara independen. [2]

Dalil-dalil linguistik berbasis nas

Ketika para fakih berbicara tentang dalil dari al-Qur’an dan sunnah, yang mereka maksudkan adalah keputusan hukum yang digali dari suatu ayat atau hadis bedasarkan suatu ungkapan bahasa yang dijelaskan.

Ungkapan atau istilah dikategorikan menurut hubungannya dengan kejelasan (wuduh), implikasi atau dalalah (dilalah) dan cakupan (syumul).

  1. Kejelasan (wuduh)

Para kalangan madzhab fikih bersepakat membagi menjadi dua klasifikasi yaitu jelas dan tidak jelas. Para fakih membagi istilah-istilah yang jelas menjadi empat tingkatan:

  • Muhkam adalah sebuah ungkapan yang jelas yang tidak membutuhkan spesifikasi maupun interpretasi apapun dan terbukti tidak

  • Nass adalah sebuah ungkapan yang jelas, tetapi dapat di-tahsis melalui beberapa ungkapan lain.

  • Zahir / tampak, menurut madzhab Hanafi perbedaan nas dan zahir ganya terletak pada implikasi nas. Menurut Hanafi implikasi hukum juga pasti, kecuali apabila ada nas atau muhkam yang bertentangan.

  • Mufassar adalah ungkapan yang tidak jelas, yang dijelaskan oleh ungkapan-ungkapan lainnya.[3]

Para usuli membagi terma yang tidak jelas menjadi empat kategori:

  • Implisit / khafi , tidak jelas karena terdapat banyak kemungkinan arti yang dapat dijangkau.

  • Ambigu / musykal adalah tidak jelas karena struktur katanya yang mengimplikasikan lebih dari satu makna dan tidak dapat dipahami kecuali dengan dalil dari luar dirinya.

  • Umum / mujmal adalah tidak jelas karena dapat meliputi sejumlah situasi dan keputusan hukum dalam maknanya, yang membutuhkan ungkapan atau dalil lain untuk untuk mengklarifikasinya.

  • Serupa / mutasyabih merupakan suatu istilah yang tidak dapat dipahami secara rasional. [4]


  1. Cakupan

Terma-terma dikategorikan dalam kategori umum dengan khusus dan tidak terbatas denganterbatas. Suatu terma umum mencakup lebih dari entitas dalam ungkapannya, sedangkan terma yang khusus hanya mencakup satu entitas saja. Mazhab Hanafi menilai bahwa terma umum itu qat’i dan mazhab lainnya menilai kalau terma umum itu zanni. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa muqayyad membatasi mutlak selama masalahnya sama, sedangkan mazhab lain berpendapat bahwa muqayyad membatai mutlak selama masalah dan hukumnya sama. [5]

Dalil-dalil rasional berbasis nas

Ulama membedakan antara sumber-sumber yang primer (al-Quran dan sunnah) dengan sumber-sumber sekunder yang hanya digunakan ketika tidak ada dalil-dalil dari Nas. Sumber-sumber sekunder diantaranya:

  • Ijma’

  • Kias (al-qiyas)

  • Kemaslahatan (al-maslahah)

  • Istihsan

  • Pendapat imam

  • Pendapat sahabat

  • Pemblokiran sarana yang mengarah kepada mudarat

  • Pengalaman penduduk Madinah

  • Istishab

Para fakih yang mengesahkan salah satu atau beberapa dari sekunder ini, mendasarkan pengesahan mereka pada dalil Nas juga. Menurut Jasser Auda, perbedaan antara Nas dan sumber-sumber sekunder sebenarnya adalah perbedaan antara dalil linguistik dan dalil rasional, namun keduanya sama-sama didasarkan pada Nas. [6]

Prioritas dalil

Setelah membahas dalil-dalil diatas, table dibawah ini menggambarkan masing-masing mazhab dalam memprioritaskan dalil-dalil yang valid. Peringkat dalil didasarkan pada buku induk Usul Fikih Mazhab.











Mazhab Hanafi

1. Quran

2. Sunnah

3. Pendapat Sahabat

4. Kias

5. Ihtihsan

6. Ijma’

7. Uruf

8. Istishab
Syiah Ja’fari & Zaidi

1. Quran

2. Sunnah

3. Ijma’ (ahlulbait)

4. Pendapat Sahabat (ahlulbait)

5. Istishab
Mazhab Syafi’i

1. Quran

1. Sunnah

2. Ijma’ Sahabat

3. Pendapat Sahabat

4. Kias

5. Istishab
Mazhab Hambali

1. Quran

2. Sunnah

3. Pendapat Sahabat

4. Ijma’

5. Kias

6. Kemaslahatan

7. Istihsan

8. Pemblokiran Sarana

9. Istishab [7]

1) Hukum Taklifi












































HUKUM TAKLIFI-TINGKATAN PERTANGGUNGJAWABAN
Tujuh tingkatan

(Hanafi)
Lima tingkatan

(semua madzhab lain)
Dua tingkatan

(sebagian muktazilah)
FarduWajibWajib
WajibMandubHaram
MandubHalal / mubah
HalalMakruh
MakruhHaram
Makruh tahriman
Haram

Madzhab-madzhab fikih telah bersepakat bahwa identifikasi kewajiban berdasarkan perintah dalam nas. Implikasi baku dari perintah atau amar adalah kewajiban, sebaliknya implikasi dari nahi adalah larangan.

Hanafi membedakan tingkatan kewajiban dan tingkatan larangan menjadi dua bedasarkan tingkatan kepastian dalil. Kewajiban dibedakan menjadi fardu dan wajib. Fardu adalah kewajiban bedasarkan dalil qat’i dan wajib adalah kewajiban bedasarkan dalil dzanni (seperti hadis ahad). Dalam larangan dibedakan menjadi haram dan dosa. Haram adalah larangan bedasarkan dalil qat’i dan dosa adalah larangan bedasarkan dalil dzanni.

2) Hukum Wad’i

Hukum wad’i (hukum yang berupa pernyataan) terbagi menjadi sebab, syarat dan halangan. Suatu hukum dianggap valid atau dapat diterapkan apabila sebabnya ada, syaratnya terpenuhi dan larangannya absen atau tidak ada. Contohnya sholat adalah kewajiban apabila waktu yang ditentukan telah tiba; syarat harus wudlu sudah terpenuhi; dan halangan seperti hilang akal tidak ada.

Kepatutan hukum (ahliah)

Ahliah diklasifikasikan oleh para fakih menjadi dua level: ahliah mengadakan atau ahliah ada dan ahliah menerima atau ahliah wujub. Ahliah ada mamuat hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kualifikasi hukum, sedangkan ahliah wujub memuat hak-hak tanpa kewajiban-kewajiban maupun kualifikasi-kualifikasi.

* Penulis adalah peneliti magang di Pusat Studi Pesantren dan Fiqh Sosial (PUSATFISI) IPMAFA

[1] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung:Mizan Pustaka,2015), hlm.124

[2]Ibid.,hlm.126

[3]Ibid.,hlm.136-137

[4]Ibid., hlm.138-139

[5]Ibid., hlm.148-151

[6] Ibid., hlm. 154

[7]Ibid., hlm.179