Oleh: Jamal Ma’mur Asmani[1]



Panduan suci:

وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Dan Kami tidak mengutus engkau kecuali menjadi rahmat bagi seluruh alam

(QS. Al-Anbiya’ 21:107)

وكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu (QS. Al-Baqarah 2:143).

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. Ali Imrah 3:159).



ان احب الدين الي الله الحنفية السمحة (رواه الطبراني)

Sesungguhnya agama yang paling dicintai Allah adalah agama yang condong pada kebenaran dan toleran (HR. Thabrani)

ان الله شرع الدين فجعله سهلا سمحا واسعا ولم يجعله ضيقا (رواه الطبراني)

Sesungguhnya Allah membuat syariat agama dan menjadikannya mudah, toleran, dan luas, dan tidak menjadikannya sempit (HR. Thabrani).

Prolog

Fiqh klasik selama ini dipahami secara absolut, taken for granteed. Beberapa karakteristiknya yang dominan adalah: Pertama, formalistik, yaitu jawaban masalah yang bersandarkan kepada teks-teks fiqh (an-nushus al-fiqhiyyah), tanpa ada penelusuran ilmiah tentang sejarah teks, dan apalagi kemaslahatan yang ditimbulkan oleh teks tersebut dalam konteks memberikan solusi dari masalah actual saat itu. Kedua, eksklusif, yaitu menutup diri dengan wacana pemikiran baru dan merasa cukup (iktifa’) dengan maraji’ (referensi) dan ma’akhiz (tempat pengambilan sumber) yang umumnya berumur ratusan tahun, seperti Hasyiyah Al-Bajuri, Hasyiyah I’anatut Thalibin, Hasyiyah Al-Syarqawi, Hasyiyah Al-Qulyubi wa Amirah, dan sejenisnya. Eksklusivitas pemikiran dan referensi ini membuat sulitnya melakukan terobosan-terobosan hukum yang dinamis.

Ketiga, sakral-transendental, yaitu memandang hukum sebagai sesuatu yang suci karena sifatnya ilahiyyah (transcendental), sehingga tidak ada opsi lain kecuali mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk menggapai kesalehan dan kebahagiaan hakiki. Keempat, fanatik, yaitu loyal dan konsisten mengikuti semua pendapat Imam madzhabnya dan ulama-ulama pendukungnya tanpa ada nalar kritis obyektif. Jika ada pendapat imam madzhab lain yang lebih progresif, tidak ada keberanian mengambilnya, kecuali dalam posisi darurat. Maka, posisinya adalah defensive. Sedangkan era sekarang jika ingin memimpin suatu perubahan (leading the change) membutuhkan ide-ide segar kreatif-progresif sehingga posisiya harus ofensif. Kelima, pasif, yaitu malas melakukan dinamisasi pemikiran dan tidak berani memproduksi pemikiran dan wacana baru yang up to date dengan dinamika zaman.

Lima karakteristik fiqh klasik di atas menjadi kendala serius dalam melakukan revitalisasi fiqh di era modern. Beberapa pembaharu fiqh sudah melakukan upaya serius untuk memecah stagnasi dan rigiditas fiqh di tengah tuntutan dunia modern yang dinamis dan kompetitif. KH. MA. Sahal Mahfudh membawa bendera fiqh sosial dengan jargon utamanya “aktualisasi dan kontekstualisasi”, KH. Ali Yafie dengan bendera fiqh sosial dengan motto “dinamisasi”, KH. Abdurrahman Wahid membawa bendera “pribumisasi Islam”, KH. A. Mustafa Bisri dengan bendera “Islam Ritual Islam Sosial”, KH. Said Aqil Siraj dengan bendera “Manhaj al-Fikr”, KH. Masdar Farid Mas’udi dengan bendera “Risalah Zakat Pajak”, Ibrahim Hosen dengan bendera “Menggalakkan Ijtihad“, Nurcholis Madjid dengan bendera “Menyegarkan Kembali Ajaran Islam”, Munawir Syadzali dengan bendera “Reaktualisasi Ajaran Islam”, dan Jasser Auda menawarkan gagasan pembaharuannya dengan terminology Fiqh Maqasid.

Refleksi Pribadi

Sebagai pelaku yang bergumul dalam forum Bahtsul Masail Diniyah di lingkungan Nahdlatul Ulama, penulis merasakan betul lima karakter fiqh klasik di atas. Berhadapan dengan para senior yang jumlahnya mayoritas dengan karakter di atas, penulis tidak ada pilihan lain kecuali ikut arus sambil pelan-pelan melakukan terobosan secara sembunyi-sembunyi (silent transformation) dengan menyampaikan pendapat-pendapat progresif dari para ulama, baik yang ada dalam kitab klasik atau yang ada dalam kitab-kitab kontemporer, seperti Al-Fiqh Ala Al-Madzhibil Arba’ah karya Al-Jaziri, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, Fatawa Mu’ashirah karya Yusuf al-Qaradlawi, Fiqhuz Zakah karya Yusuf al-Qaradlawi, Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, dan Tafsir Munir karya Wahbah Az-Zuhaili.

Tidak semua kandungan fiqh klasik out of date, bahkan banyak yang masih relevan dengan persoalan-persoalan kontemporer (contemporary problems). Tapi persoalan utamanya adalah manhaj al-fikr (metodologi berpikir) dengan karakter di atas yang membuat fiqh klasik kurang cepat merespons realitas dunia modern secara kontekstual dan solutif. Salah satu contohnya adalah perdebatan sengit tentang zakat profesi dan wakaf tunai yang sudah ada regulasinya, tapi masih menjadi polemik di antar umat Islam. Kelompok lain sudah berbicara dengan angka milyaran bahkan trilyunan dalam penghimpunan zakat dan wakaf, tapi ada kelompok lain yang masih berdebat hukumnya tanpa aksi.

Kritik Jasser Auda

Jasser Auda mengkritik paradigma berpikir kalangan tradisional sebagai berikut:

Pertama, meskipun fiqh adalah hasil pemahaman manusia terhadap al-Qur’an dan As-Sunnah, tapi mereka menganggapnya sebagai pengetahuan ilahiyyah.[2]

Kedua, metode penetapan hukum yang debatable dianggap pasti benar, seperti otoritas ijma’ dan nash qath’i.[3]

Ketiga, memahami kognisi wahyu termasuk dalam wahyu Ilahi itu sendiri. Kognisi adalah hasil kerja ijtihad dari para mujtahid yang ditempatkan sangat tinggi, sehingga tidak tersentuh. Sedangkan wahyu harus dipisah dari kognisinya supaya ada apresiasi terhadap hasil ijtihad yang berbeda.[4]

Keempat, tidak mengkaji sebab-akibat yang bersifat parsial dan atomistik dari sebuah dalil tunggal.[5]

Keempat faktor ini menyebabkan fiqh klasik tidak berkembang sehingga terkesan pasif, apatis dan miskin kontribusi terhadap perubahan yang terjadi di dunia modern.

Tawaran Jasser Auda

Setelah mengkritik sebagaimana di atas, Jasser Auda memberikan tawaran pembaruan hukum Islam supaya mampu merespons dinamika zaman, bahkan memimpin perubahan. Tawaran pemikirannya adalah:

Pertama, menuju holisme pemikiran. Holisme ini diwujudkan dalam bentuk kajian tafsir tematik. Tafsir tematik membutuhkan berbagai pendekatan.

  • Pendekatan bahasa yang mampu menyatukan bahasa al-Qur’an dengan bahasa penerima pesan-pesan al-Qur’an yang digunakan pada waktu turunnya wahyu.

  • Pendekatan dunia ghaib dan dunia nyata dengan seluruh komponen dan aturan yang mempengaruhinya jika berkaitan dengan pengetahuan manusia.

  • Pendekatan hubungan dengan tema-tema tanpa mempedulikan urutan ayat al-Qur’an, di samping penerapannya dalam kehidupan sehari-hari jika berkaitan dengan topic.

  • Pendekatan keseluruhan dengan memasukkan semua orang tanpa mempedulikan dimensi ruang dan waktu jika berkaitan dengan ruang lingkup.

  • Pendekatan yang mampu menyatukan dimensi hukkum dengan moralitas dan spiritualitas dalam satu pendekatan yang holistik.[6]

Kedua, Kultur Kognitif. Kultur kognitif adalah pandangan dunia seorang faqih sebagai ekspansi terhadap metode uruf dengan tujuan mengakomodasi perubahan-perubahan dari adat kebiasaan baku bangsa Arab yang terjadi pada beberapa abad hijriyah pertama.[7]

Ketiga, terbuka terhadap ilmu filsafat dan memperluas keterbukaan pada teori-teori ushul fiqh itu sendiri.[8]

Keempat, membangun ushul fiqh multidimensional. Hal ini dilakukan dengan cara menerapkannya pada dua konsep dasar ushul fiqh, yaitu qath’i (kepastian) dan al-ta’arudl (pertentangan).[9]

Kelima, membangun fiqhul maqasidh. Hal ini diterapkan dalam beberapa hal:

  • Tafsir maqasidi terhadap al-Qur’an

  • Maqasid kenabian

  • Kias melalui maqasid

  • Kemaslahatan yang koheren dengan maqasid

  • Istihsan berdasarkan maqasid

  • Pembukaan sarana untuk meraih kemaslahatan dan maqasid

  • Adat istiadat dan maqasid universal

  • Istishab dari perspektif maqasid[10]

Kritik Kepada Jasser Auda

Pertama, tidak banyak dicontohkan persoalan-persoalan kontemporer, khususnya yang masih menjadi kontroversi, seperti bank sperma, cloning, nuklir, dan lain-lain.

Kedua, kajiannya melebar, seperti ke ilmu kalam, tafsir, dan hadis.

Ketiga, untuk konteks pelajar di Indonesia, khususnya kaum tradisional, Jasser Auda tidak banyak mengutip karya-karya fiqh klasik yang menunjukkan otoritasnya dalam berbicara tentang fiqh.

Saran

Mengkaji buku Jasser Auda ini lebih bermakna jika:

Pertama, memahami ushul fiqh dan furu’ (fiqh) klasik, sehingga ada komparasi (muqabalah), elaborasi (tathwir) dan integrasi (al-jam’u) dua wacana.

Kedua, melakukan eksperimentasi dengan menggelar bahtsul masail dengan menggunakan metode Jasser Auda, sehingga tercipta ijtihad jama’i yang kritis dan solutif.

Ketiga, membandingkannya dengan fiqh sosial yang dilahirkan Kiai Sahal untuk melihat kelebihan dan kelemahannya, sehingga tercipta sinergi konstruktif untuk melahirkan bangunan pemikiran yang holistik.

Epilog

Fiqh masa depan adalah fiqh yang mampu membangun masa depan dunia dengan ide-ide kreatif supaya mampu menginspirasi lahirnya peradaban dunia yang toleran, moderat, dan progresif, bukan sekedar fiqh yang hanya merespons realitas yang sudah terjadi. Mampukah gagasan Fiqhul Maqasid Jasser Auda melakukan kerja besar ini ? jawabannya ada di pundak kita masing-masing. Jika fiqh sosial KH. MA. Sahal Mahfudh telah mampu mengubah paradigma berpikir dan mengubah realitas riil masyarakat dari kemiskinan menuju kesejahteraan, dari kebodohan menuju kecerdasan, dan dari kondisi yang sakit menjadi sehat, maka di sanalah ujian dan parameter keberhasilan pemikiran Jasser Auda dalam bukunya ini. Semoga bermanfaat, amiin.











[1] Peneliti Pusat Fisi IPMAFA

[2] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, Penerjemah: Rosidin dan Ali Abd el-Mun’im, Bandung: Mizan, 2015, h. 252

[3] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, … h. 252

[4] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, … h. 253-254

[5] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, … h. 257-258

[6] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, … h. 258-260

[7] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, … h. 265

[8] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, … h. 275

[9] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, … h. 275-294

[10] Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, … h. 294-314